Kementerian Agama menyatakan banyak menerima aduan dari masyarakat terkait praktek pembiayaan haji dan umrah melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Kementerian Agama juga mengungkapkan sudah melayangkan surat teguran kepada PT Arminareka Perdana, salah satu perusahaan yang dianggap menggunakan sistem MLM untuk pembiayaan haji dan umrah. Namun PT Arminareka membantah menggunakan sistem MLM. Berikut penjelasan Konsultan Marketing Umrah dan Haji PT Arminareka Perdana, Bunyani Hasbi, kepada tim Tabloid Prioritas yang menemuinya Jumat pekan lalu.
Bunyani Hasbi | Konsultan Marketing Umrah dan Haji PT.Arminareka Perdana Perusahaan anda disinyalir menggunakan sistem MLM untuk pembiayaan haji dan umrah, benar demikian?
Tidak. Kami menggunakan sistem kemitraan. Artinya, orang yang mendaftar haji atau umrah akan ditawarkan hak usaha. Hak usaha ini jika dijalankan bisa membawa manfaat bagi pendaftar. Produk kami resmi karena sudah mendapatkan sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional.
Teknisnya?
Orang yang mendaftar akan diberi kewenangan oleh perusahaan untuk mengajak orang lain mendaftar. Jika ia mendapatkan 9 orang, ia bisa berangkat umrah ‘gratis’. Sebab dari tiap orang yang bisa diajak ia akan mendapatkan komisi 1,5 juta dan dari pasangan mendapat komisi 500 ribu rupiah. Sementara untuk bisa berangkat haji pendaftar harus mendapatkan 21 orang.
Berapa biaya pendaftaran untuk haji dan umrah?
Untuk umrah 3,5 juta. Sementara untuk haji plus 5 juta.
Apa bedanya sistem ini dengan MLM?
Perbedaan MLM dengan program kemitraan kami adalah, kami tidak mengenal istilah tutup poin. Selain itu kami juga tidak mengenal istilah kepesertaan hangus seperti MLM. Kami juga tidak terdaftar di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) tapi mendaftar di Kementrian Agama dan Kementrian Perdagangan. Kami juga tidak mengenal istilah upline dan downline tapi leader dan jamaah.
Ada yang mengatakan sistem yang dikembangkan Arminareka memang bukan MLM, tapi skema piramida atau money game?
Kami menolak sistem yang kami kembangkan disebut skema piramida atau money game. Sebab apa yang kami lakukan sesuai syariah dan mendapatkan sertifikasi syariah dari Majelis Ulama Indonesia.
Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Ahmad Kartono, mengatakan kementerian sudah melayangkan surat teguran kepada PT Arminareka, benar?
Saya belum tahu teguran itu terkait kasus apa.
Selama ini apakah ada aduan dari jamaah terkait sistem yang dijalankan Arminareka ini?
Aduan penyimpangan ada. Selama ini memang ada oknum yang mengatasnamakan Arminareka mencari jamaah tapi uangnya tidak disetor ke perusahaan tapi digunakan untuk kepentingan oknum bersangkutan. Misalnya di Bali ada oknum yang mengaku dari Arminareka membuka pendaftaran umrah sebesar 13 juta. Padahal biaya umrah yang ditetapkan Arminareka lebih tinggi dari itu. Penyimpangan yang lain biasanya merebut jamaah orang.
Apakah ada sanksi?
Jika ada jamaah nakal akan diberi sanksi oleh perusahaan. Sanksinya bisa diblack list. Jika ada leader yang mengambil jamaah leader lain akan dicabut hak usahanya.
Saran anda untuk masyarakat?
Masyarakat yang akan umrah atau haji harus memperhatikan beberapa hal. Pertama aspek legalitas perusahaan, kemudian memastikan kantornya serta memperhatikan program atau produknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar